13 Oktober 2026

Pemerintah Percepat Penyederhanaan Aturan TKDN

Wakil Menko Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menegaskan percepatan penyederhanaan regulasi tingkat komponen dalam negeri agar industri nasional lebih mudah bersertifikat dan iklim investasi membaik.

HS Heru ST Pengelola Rubrik
13 Oktober 2026, 11:16 WIB 2 menit baca 22 pembaca
Pemerintah Percepat Penyederhanaan Aturan TKDN
Fasilitas industri manufaktur yang terdampak kebijakan penyederhanaan TKDN. (Dok.Pertamina-IDN TIMES)

Dradjad Hari Wibowo, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan pemerintah mempercepat penyederhanaan regulasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Langkah ini diambil untuk mengurangi hambatan usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Kebijakan tersebut antara lain mendorong pengurangan impor hingga 5 persen, penerapan ketentuan TKDN minimal 25 persen, serta bobot manfaat perusahaan sebesar 40 persen,” kata Dradjad dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong belanja negara untuk menyerap produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, dan memperluas pasar lokal. Hingga 21 Juli 2026, lebih dari 56.000 produk dan 7.000 perusahaan industri telah tersertifikasi TKDN.

Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian, setiap Rp1 belanja produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi Rp2,2. Hingga September 2026, belanja pemerintah mencapai Rp2.660,5 triliun sehingga dampak perputaran ekonomi diperkirakan Rp5.853,1 triliun.

Aturan TKDN Dipermudah, Sertifikasi Kini Lebih Cepat dan Murah

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 pada 11 September 2025. Aturan ini berlaku efektif 11 Desember 2025 dan menggantikan ketentuan lama yang dinilai rumit serta lambat.

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, menyebut reformasi dibangun atas empat pilar: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Perusahaan yang berinvestasi, memiliki pabrik sendiri, dan mempekerjakan mayoritas warga negara Indonesia bisa memperoleh nilai TKDN minimal 25 persen secara otomatis.

Masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun. Proses verifikasi dipersingkat menjadi sekitar 10 hari kerja. Industri kecil dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar dapat mengajukan sertifikat melalui mekanisme pernyataan mandiri secara gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Selain itu, pemerintah tengah menyusun rancangan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai Tim Nasional Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Tim ini akan menangani TKDN, sosialisasi, serta pemantauan pengadaan oleh pemerintah dan badan usaha.

Impor Mesin Perkakas dan Robot Masih Bengkak, Industri Lokal Diminta Siap

Ihwal industri mesin dan perkakas, ketergantungan pada produk impor masih tinggi. Dadang Asikin, Ketua Umum Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia, menyatakan sekitar 75 persen peralatan premium masih didatangkan dari luar negeri.

“Persoalannya bukan hanya mampu atau tidak Indonesia membuat mesin, tetapi apakah ada pasar yang cukup besar dan berkelanjutan,” kata Dadang kepada Kompas pada 7 Oktober 2026. Sepanjang Januari–Juli 2026, impor industri mesin dan perlengkapan mencapai sekitar USD17,81 miliar sementara ekspor hanya USD2,75 miliar.

Selain itu, realisasi investasi hilirisasi pada semester pertama 2026 tercatat Rp300 triliun atau 29,7 persen dari total investasi nasional. Pemerintah menargetkan nilai tersebut melampaui Rp3.800 triliun hingga 2029.

“Indonesia perlu menjadi basis produksi, tapi bukan sekadar pasar,” kata Dradjad.***

BAGIKAN:
HS

Heru ST

Pengelola Rubrik

Ahl IT dan olah data.

Artikel Terkait

Diskusi Praktisi (0)

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berbagi pengalaman lapangan.

Tinggalkan Komentar

Tidak ditampilkan publik.