4 November 2026

Kementerian PU Bina 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi

Hingga 22 Oktober 2026, Kementerian Pekerjaan Umum mencatat pembinaan sertifikasi terhadap 41.824 tenaga kerja konstruksi, tetapi kesenjangan kompetensi nasional tetap sangat lebar.

S Sagara Pengelola Rubrik
26 Oktober 2026, 14:33 WIB 3 menit baca 155 pembaca
Kementerian PU Bina 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi berkumpul dalam kegiatan pembinaan sertifikasi yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum. (Bogor Traffic)

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mencatat pembinaan sertifikasi terhadap 41.824 tenaga kerja konstruksi di seluruh Indonesia hingga 22 Oktober 2026. Program ini dijalankan oleh tujuh Balai Jasa Konstruksi Wilayah untuk memastikan pekerja memiliki kompetensi sesuai jenjang dan bidang keahliannya.

Pembinaan mencakup tenaga terampil jenjang 1 hingga 6, tenaga ahli jenjang 7, instruktur dan asesor, tenaga percontohan, serta tenaga strategis atau dukungan manajemen. Tujuannya mendukung pembangunan infrastruktur yang andal, aman, dan berkelanjutan.

Sebaran Tertinggi di Surabaya

Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya mencatat jumlah terbesar dengan 14.288 tenaga kerja. Diikuti Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta sebanyak 6.872, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar 6.691, Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh 4.867, Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang 3.478, Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin 3.311, dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura 2.317.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita. Para pekerja diharapkan mampu bekerja lebih profesional, efisien, dan aman.

“Asta Cita juga menugaskan kami untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Karena itu, bagi kami, pembangunan infrastruktur bukan sekadar proyek fisik, tapi kendaraan kuat untuk menggerakkan ekonomi rakyat,” kata Dody di Jakarta, Minggu (25/10).

Kesenjangan Masih Sangat Lebar

Meski ada penambahan, jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat secara nasional masih jauh dari memadai. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikutip Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Insannul Kamil pada 17 Juli 2026, dari sekitar 8,2 juta pekerja konstruksi, baru 629.622 orang yang mengantongi sertifikat kompetensi, belum mencapai 10 persen.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap orang yang bekerja di sektor konstruksi memiliki sertifikat kompetensi. Sektor ini menyumbang sekitar 9,81 persen terhadap produk domestik bruto nasional dan tumbuh 5,49 persen pada kuartal II 2026, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,1 persen.

“BPS bilang kita punya tenaga kerja di sektor konstruksi lebih kurang 8,2 juta orang. Kalau kita lihat Pasal 70, semua orang yang melakukan pekerjaan di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat. Namun sampai kemarin, dari sekitar 8,2 juta tenaga kerja konstruksi, baru tersertifikasi 629.622 orang. Belum sampai 10 persen,” ujar Insannul dalam Kongres Luar Biasa Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia di Jakarta, Jumat (17/7).

Pada September 2026, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi Indro Pantja Pramodo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR menyebut bahwa tahun 2026 sudah diikuti sekitar 34.000 orang, dengan target 40.000 orang pada tahun anggaran 2027. Capaian hingga akhir Oktober ini telah melampaui angka tersebut.

Tantangan berikutnya adalah memastikan tenaga kerja yang sudah mengikuti pembinaan dan sertifikasi terserap di proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Kesenjangan kompetensi tetap menjadi isu penting di tengah kebutuhan proyek padat seperti Ibu Kota Nusantara dan pembangunan perumahan.***

BAGIKAN:
S

Sagara

Pengelola Rubrik

Ahl IT dan olah data.

Artikel Terkait

Diskusi Praktisi (0)

Belum ada diskusi. Jadilah yang pertama berbagi pengalaman lapangan.

Tinggalkan Komentar

Tidak ditampilkan publik.